Perpres 113/2025 Dorong Transformasi Subsidi dan Efisiensi Industri Pupuk

1 month ago 17
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Perpres 113/2025 Dorong Transformasi Subsidi dan Efisiensi Industri Pupuk Diskusi Forum Wartawan Pertanian bertajuk Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca-Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025.(Kementan)

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi sekaligus mendorong efisiensi dan daya saing industri pupuk nasional.

Perpres terbaru ini menjadi landasan transformasi kebijakan pupuk dari skema subsidi berbasis output menuju subsidi input yang dinilai lebih berkelanjutan. Komitmen tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca-Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025.

Mewakili Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Yustina Retno Widiati menjelaskan bahwa Perpres Nomor 113 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting dibandingkan regulasi sebelumnya, terutama pada Pasal 14 dan Pasal 148. Salah satu terobosan utama adalah dibukanya peluang ekspor pupuk non-subsidi.

“Jika sebelumnya ekspor tidak diperbolehkan, kini dimungkinkan. Ini menjadi insentif positif bagi industri pupuk nasional,” ujarnya.

Yustina menambahkan, jika Perpres Nomor 6 Tahun 2025 lebih menitikberatkan pada kepentingan petani, maka Perpres Nomor 113 Tahun 2025 juga memberikan kepastian usaha dan dorongan bagi produsen pupuk. Dari sisi tata kelola, mekanisme pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi dinilai telah berjalan lebih tertata dan berjenjang.

Kebutuhan pupuk disusun oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kemudian diinput ke sistem aplikasi, diverifikasi secara berlapis hingga tingkat kabupaten/kota, dan ditetapkan sebagai data Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi pada 6 Desember 2025 sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian dan sekitar 297 ribu ton untuk perikanan. Total anggaran subsidi pupuk tahun 2026 mencapai Rp46 triliun. Hingga Desember 2025, data penerima tercatat sekitar 14,1 juta NIK sektor pertanian dan sekitar 101 ribu NIK sektor perikanan.

Menurut Yustina, Perpres 113 Tahun 2025 juga menjadi jawaban atas berbagai catatan inefisiensi industri pupuk nasional yang sebelumnya disoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Regulasi ini dinilai strategis karena menjadi pijakan peralihan menuju subsidi input.

“Pemerintah ingin membangkitkan kembali industri pupuk nasional agar lebih bergairah. Melalui skema subsidi input, mulai 2029 diharapkan industri pupuk dalam negeri semakin kuat,” katanya.

Saat ini, implementasi subsidi input masih dalam pembahasan lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan, mengingat karakter skema tersebut berbeda dengan subsidi barang dan jasa lainnya. Selama payung hukum belum lengkap, skema subsidi yang berlaku saat ini tetap digunakan. Adapun Peraturan Menteri Pertanian sebagai aturan turunan tengah difinalisasi, sementara pedoman teknis di tingkat direktorat jenderal telah disiapkan.

Asosiasi Mendukung

Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan menilai kebijakan pupuk saat ini berada di jalur yang tepat dan mencerminkan proses transformasi yang nyata.

“Kondisi pupuk sekarang baik dan relatif tidak bermasalah. Dengan Perpres Nomor 113 Tahun 2025, dampak transformasi mulai terasa, salah satunya peningkatan produksi pupuk dari sekitar 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton,” ujarnya.

Menurut Yadi, laporan dari sekitar 30 perwakilan KTNA di daerah menunjukkan hampir tidak ada keluhan terkait distribusi pupuk bersubsidi. Jika terdapat kendala, umumnya berkaitan dengan petani yang belum terdaftar dalam e-RDKK. Ia juga mengapresiasi penyederhanaan administrasi penebusan pupuk yang kini cukup menggunakan KTP.

KTNA menekankan pentingnya pengawalan kebijakan secara kolaboratif agar manfaatnya optimal bagi petani. Mereka juga menyampaikan tiga rekomendasi utama, yakni penyempurnaan data dan digitalisasi dengan melibatkan kelompok tani, peningkatan sosialisasi dan edukasi kebijakan, serta penguatan pengawasan partisipatif di tingkat lapangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Mulyono Makmur menilai Perpres 113 Tahun 2025 sebagai bagian dari revolusi tata niaga pupuk yang patut diapresiasi, meski masih memerlukan penguatan pada tahap implementasi.

Ia berharap penguatan koperasi desa, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, dapat menjadi penggerak utama ekosistem pertanian modern, didukung oleh lembaga keuangan, koperasi unit desa, offtaker, dan penyuluh pertanian.

“Ini sejalan dengan konsep catur sarana yang dahulu mengantarkan Indonesia mencapai swasembada pangan pada 1984. Dengan tata kelola yang semakin baik, pupuk dapat menjadi pilar kuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Mulyono juga menegaskan peran penting penyuluh pertanian sebagai garda terdepan dalam menyosialisasikan kebijakan tata kelola pupuk yang baru demi mewujudkan swasembada pangan. (E-3)

Read Entire Article