Korupsi Kepala Daerah, Pilkada, dan OTT KPK

1 month ago 29
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan.

Akhir tahun ini kembali menjadi panggung pahit bagi demokrasi lokal. Publik dikejutkan oleh rangkaian kasus korupsi yang menjerat kepala daerah hasil Pilkada serentak. Dalam tiga bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat kepala daerah: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dan Bupati Lampung Tengah Ardhito Wijaya. Sementara itu, Kejaksaan menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dugaan korupsi.

Rentetan kasus ini bukan sekadar daftar nama, melainkan juga cermin buram yang kembali memperlihatkan satu pola lama: korupsi kepala daerah terus berulang dari satu periode Pilkada ke periode berikutnya. Mengapa sistem terus memproduksi pemimpin yang jatuh pada lubang yang sama?

Pilkada Mahal, Regulasi yang Rapuh

Secara normatif, aturan sebenarnya sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pembatasan dana kampanye dan kewajiban pelaporan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kerangka pembagian kewenangan pusat dan daerah. Namun, di lapangan, biaya politik tetap melambung, sementara pengawasan justru kerap tumpul.

Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA

Pilkada mahal menciptakan insentif laten bagi kepala daerah untuk “balik modal” begitu terpilih. Ketika kekuasaan atas anggaran, proyek, perizinan, dan mutasi jabatan terkonsentrasi pada satu tangan, korupsi berubah dari penyimpangan menjadi godaan struktural.

OTT demi OTT yang dilakukan KPK berdasarkan UU Tipikor dan UU KPK, hanya membongkar lapisan terluar. Di baliknya, terdapat jejaring kepentingan yang melibatkan birokrasi, pengusaha, dan elite politik lokal.

Riau: Lingkar Kekuasaan yang Mulai Terbuka

Kasus Riau menjadi ilustrasi konkret. Selain penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Abdul Wahid, KPK menggeledah rumah SF Harianto, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, dan menyita dokumen serta uang tunai. Hingga kini, SF Harianto belum berstatus tersangka, tetapi penggeledahan itu menegaskan bahwa korupsi daerah jarang berdiri sendiri.

Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock

Secara hukum, penggeledahan bukan vonis. Namun, secara politik dan etik, ia menunjukkan bahwa korupsi di daerah kerap melibatkan lingkar kekuasaan yang luas, bahkan pada masa transisi pemerintahan. Posisi Plt yang secara regulasi dibatasi kewenangannya tetap rentan terseret jika tata kelola tidak transparan.

Apa yang Harus Dilakukan?

Masalahnya, negara terlalu sering berhenti pada penindakan. Padahal, tanpa perbaikan sistem, OTT hanya akan menjadi ritual akhir tahun. Karena itu, setidaknya ada beberapa langkah mendesak yang perlu dilakukan.

Pertama, reformasi pembiayaan Pilkada secara serius. Selama Pilkada tetap mahal, korupsi akan terus menemukan pembenaran. Negara perlu memperkuat pembiayaan publik kampanye, memperketat audit dana kampanye, dan menindak tegas mahar politik yang selama ini dibiarkan menjadi “rahasia umum”.

Ilustrasi warga usai menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak. Foto: Aditya Aji/AFP

Kedua, pembatasan dan distribusi ulang kewenangan kepala daerah. Konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar membuka ruang penyalahgunaan. Pengelolaan proyek strategis dan perizinan bernilai besar harus diperkuat dengan mekanisme kolektif dan transparan, bukan bergantung pada diskresi tunggal kepala daerah.

Ketiga, penguatan pengawasan internal daerah. Inspektorat daerah harus independen dari kepala daerah, tidak sekadar menjadi perpanjangan tangan kekuasaan. Laporan hasil pemeriksaan BPK dan inspektorat harus mudah diakses publik agar pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sosial.

Keempat, transparansi total pengadaan dan jabatan. Sistem e-procurement dan e-budgeting harus dijalankan secara konsisten, bukan sekadar formalitas. Demikian pula pengisia...

Read Entire Article