
Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025) Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Anak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto yang merupakan korban penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, Salsabila memeluk ibunya usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal kepada Kopral Dua Bazarsah yaitu pidana mati dan pemecatan dari TNI. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Kopral Dua Bazarsah dituntut dengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Keluarga korban penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, memegang bunga mawar usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal kepada Kopral Dua Bazarsah yaitu pidana mati dan pemecatan dari TNI. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI.
sumber : Antara Foto