KEMENTERIAN Pertahanan resmi memiliki dua badan baru setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan. Aturan yang diundangkan pada 5 Agustus 2025 ini mengubah Perpres Nomor 151 Tahun 2024 dengan memasukkan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwat) serta Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) ke dalam struktur organisasi Kemenhan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigadir Jenderal Frega Ferdinand Wenas mengatakan unsur di bawah dua badan baru tersebut pada dasarnya sudah ada, namun kini dilembagakan untuk menyelaraskan struktur organisasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. “Pembentukan badan ini juga bentuk transformasi agar bisa mengoptimalkan tata kelola pertahanan sehingga lebih efektif dan efisien,” ujarnya dalam keterangan tertulis, J...