Liputan6.com, Jakarta - Amerika Serikat (AS) dan Indonesia telah menyepakati Kerangka Kerja untuk menegoisasikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade), untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara.
Salah satu poin dalam kesepakatan negosiasi dagang tersebut adalah soal transfer data pribadi RI ke AS.
Terkait hal ini, Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya, mengatakan dengan perjanjian ini artinya penggunaan cloud data perbankan dan institusi lain yang selama ini mewajibkan penyelenggara layanan menyimpan data di data center lokal menjadi lebih fleksibel dan tidak harus ditempatkan di Indonesia.
Menurut Alfons, sejatinya backup data memang tidak disarankan di satu lokasi atau area geografis tertentu.<...