TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo. Kasus ini memunculkan pertanyaan publik tentang bagaimana mekanisme pemakzulan kepala daerah di Indonesia.
Dewan menilai Sudewo melanggar sumpah dan janji jabatan. Salah satu kebijakan yang dipersoalkan adalah kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Dari 50 anggota DPRD Pati yang berasal dari delapan partai, PDI Perjuangan memegang kursi terbanyak dengan 14 kursi, disusul Partai Gerindra dengan 6 kursi.
Sudewo menyatakan menghormati keputusan DPRD. “Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi saya menghormati hak angket terse...