TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Siti Hediyati Hariyadi atau Titiek Soeharto menyebutkan, amnesti dan abolisi untuk Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Namun, Titiek menilai wajar jika ada kritik terhadap keputusan yang diambil Kepala Negara.
Titiek menjelaskan, Presiden berhak memberikan remisi, abolisi, hingga amnesti untuk orang-orang yang menjalani proses hukum. "Itu hak presiden dan presiden pasti sudah punya banyak pertimbangan," ujar Titiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, putri mantan presiden Soeharto itu menyebut masyarakat bisa mengkritik Pr...