Mantan Calon Bupati Sinjai divonis 2 tahun 7 bulan penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Mantan calon Bupati Kabupaten Sinjai, Nursanti binti Dahlan, dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (14/8). Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa Nursanti terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara untuk terdakwa. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Mantan Calon Bupati Sinjai divonis 2 tahun 7 bulan penjara
Kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika terdakwa berkenalan dengan saksi korban, Ramlan Badawi, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Nursanti meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam usaha tambang nikel di Kabupaten Morowali. Dengan menggunakan tipu muslihat, termasuk memperlihatkan saldo rekening palsu senilai Rp24 miliar, ia berhasil menggerakkan korban untuk menyerahkan uang lebih dari Rp3,1 miliar secara bertahap.
Alih-alih digunakan untuk operasional tambang, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk membiayai pencalonannya sebagai Calon Bupati di Kabupaten Sinjai. Soetarmi menambahkan bahwa hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara, serta terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Tim JPU Kejati Sulsel saat ini menunggu keputusan dari penasihat hukum terdakwa apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, mengingat majelis hakim masih memberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara