TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) bersurat secara resmi ke Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Selasa, 22 Juli 2025. Isi suratnya, meminta MK agar memerintahkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir untuk menghentikan rangkap jabatan wakil menteri. Caranya, mencopot wakil menteri dari jabatannya atau posisinya sebagai komisaris BUMN.
Direktur LOHPU Aco Hatta Kainang mengatakan pada halaman 50 putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025 dan halaman 90 putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan jabatan wakil menteri setara dengan menteri. Karena itu, wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik d...