TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah masih mengkaji klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko terhadap anak dan remaja. Meskipun klasifikasi belum diumumkan secara resmi, Kemenkomdigi mengapresiasi sejumlah platform yang telah mulai menyesuaikan diri dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
"Kurang lebih empat bulan setelah ditandatangani presiden, kami tahu PP ini akan lebih kuat jika dikawal secara kolaboratif. Karena itu, hari ini enam kementerian dan lembaga sepakat menurunkan pelaksanaan PP ini," ujar Meutya Hafid saat ditemui di Museum Penerangan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis, 31 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article