ANGGOTA Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Firman Soebagyo membuka wacana adanya pemisahan pelaksanaan pemilu ke dalam dua tahap, yakni pemilu legislatif dan pemilu eksekutif, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Wacana itu menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Firman menjelaskan pemilu legislatif itu meliputi DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sedangkan pemilu eksekutif meliputi presiden dan kepala daerah.
“Kemungkinan bisa juga nanti kami coba bahas, kami kaji pemilu bisa dikondisikan dua kali, yaitu pemilu eksekutif, pemilu legislatif. Legislatifnya lebih dulu, kemudi...